Produk-Produk
Perbankan Syariah
Gb. Skema Kegiatan Bank
Dari Gambar diatas bisa kita lihat
bahwa kegiatan utama Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat (Nasabah) baik
perorangan maupun badan usaha kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk
pembiayaan atau jasa. Hasil dari penyaluran dana, Bank akan mendapatkan Bagi
Hasil, Margin, Fee atau sewa kemudian pendapatan ini akan di bagikan kepada
nasabah dalam bentuk bagi hasil atau bonus.
Menurut UU RI No.10 tahun 1998
tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak (UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan).
Dengan demikian dapat kita bagi
produk-produk bank syariah kedalam tiga jenis kelompok, pertama produk dalam
rangka menghimpun dana, kedua produk untuk pembiayaan dan ketiga produk jasa perbankan.
A. Produk dalam rangka menghimpun
dana
1. Wadiah
Produk dengan akad wadiah dapat
berupa Tabungan atau Giro. karena sifatnya titipan, maka produk
dengan akad ini tidak akan mendapatkan return dari bank berupa bagi
hasil. Namun sesuai dengan kebijakan bank nasabah dengan produk wadiah bisa
mendapatkan bonus terutama untuk nasabah dengan akad Wadiah Al-Dhamanah.
Jika anda datang ke bank syariah dan
tujuannya untuk berinvestasi atau dengan kata lain untuk mendapatkan keuntungan
dari dana yang kita simpan maka jangan pilih produk dengan akad wadiah tetapi
pilih produk dengan akan mudharabah, tetapi jika tujuannya hanya untuk
mendapatkan tempat yang lebih aman dalam menyimpan uang saja maka wadiah bisa
menjadi alternatif pilihan produk.
Gb. Skema Penghimpunan Dana Akad
Wadiah
2. Mudharabah
Produk dengan akad Mudharabah bisa
berupa Tabungan, Giro atau Deposito. Dalam produk ini kita
akan dikenalkan dengan istilah nisbah, yaitu besaran prosentase dari bagi hasil
antara nasabah dengan bank. misal nisbah 40:60 berarti 40 % dari keuntungan
bagi hasil untuk Nasabah dan 60% keuntungan bagi hasil untuk Bank.
Karena akad mudharabah ada yang
sifatnya Mutlaqah dan ada juga yang Muqayadah, maka Bank dapat berperan sebagai
manajer investasi dalam penyaluran dana yang perannya bisa sebagai Executing
atau Channeling. Ketika produk dengan Akad Mudharabah Mutlaqah yang
digunakan, maka Bank bebas mengeksekusi (Executing) dalam menentukan penyaluran
dana tersebut, tetapi jika yang dipilih adalah produk dengan akad Mudharabah
Muqayadah, misalkan dari dana pemerintah atau perusahaan untuk jenis usaha
tertentu maka Bank menyalurkan dana tersebut sesuai dengan kehendak si pemilik
dana, dengan mempertemukan (Channeling) pemilik dana dan nasabah Bank akan
mendapatkan Jasa (fee).
Gb. Skema Penghimpunan Dana akad
Mudharabah
B. Produk Pembiayaan
1. Jual Beli
Dalam produk dengan akad Jual-Beli,
bank berperan sebagai penjual dan nasabah berperan sebagai pembeli. Barang yang
diperjual belikan merupakan barang milik bank yang dijual dengan penambahan
margin keuntungan kepada nasabah. Nasabah mengetahui harga dasar atau harga
beli dari barang tersebut dan Bank memberi tahu harga jual dan margin
keuntungan yang akan diterima oleh Bank. Disini dapat terjadi negosiasi harga
antara nasabah dengan bank sampai disepakati harga jual tertentu yang didasari
rela sama rela antara nasabah dengan bank.
Dalam kegiatannya, bank biasanya
bekerjasama dengan suplier barang, sehingga Bank tidak perlu memiliki gudang
untuk menyimpan baran yang akan dijual, namun disini ada akad pelengkap yaitu
akad Wakalah. karena bank bekerjasama dengan suplier maka bank biasanya
memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang dari suplier atas nama
bank, kemudian suplier akan menyerahkan barang yang dibeli kepada nasabah atas
nama Bank. Hal ini dilakukan agar kepemilikan dari barang tersebut langsung
kepada nasabah dan barang tersebut tidak dikenakan pajak pertambahan nila dua
kali. Keuntungan menggunakan pola ini bagi bank selain tidak perlu menyediakan
gudang penyimpanan barang, bank dapat meminta suplier membuka rekening di bank
tersebut agar memudahkan transaksi pembayaran pembelian barang oleh bank kepada
suplier. dengan demikian dana dari kegiatan jual beli ini tetap terhimpun di
bank.
Gb. Skema Jual Beli
- Murabahah
Murabahah merupakan Akad jual beli
murni. Barang akan diterima nasabah kemudian nasabah akan membayar sesuai
dengan jadwal angsuran yang sudah disepakati.
Gb.Skema Pembiayaan Jual Beli
Murabahah
- Istishna
Istishna merupakan Akad Jual beli
dengan sifat pesanan. jika bank melakukan hal yang sama kepada suplier, maka
terjadi Istishna Pararel. Pertama istishna antara nasabah dengan Bank dan yang
kedua Istishna Bank dengan Suplier. Barang akan diserahkan sesuai pesanan dalam
termin penyerahan barang dan nasabah membayar sesuai dengan jadwal angsuran
yang sudah disepakati.
Gb.Skema Pembiayaan Jual Beli
Istishna
- Salam
Salam biasanya digunakan dalam
pertanian atau perkebunan, dimana barang akan diberikan bank (Melalu Petani)
setelah panen tiba. berbeda dengan sistem ijon, disini barang yang diberikan
sesuai dengan kriteria yang telah disepakati di awal. sehingga kualitas dan kuantitas
sesuai dengan kesepakatan (Tidak ada unsur spekulasi). Nasabah membayar sesuai
dengan jadwal angsuran yang sudah disepakati.
Gb.Skema Pembiayaan Jual Beli Salam
2. Investasi
- Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan salah
satu produk dari Musyarakah, dimana dana merupakan 100 % milik bank. dana ini
dapat digunakan untuk kegiatan usaha nasabah sesuai kehendak nasabah. Bank yang
memiliki produk seperti ini harus betul-betul selektif dalam memilik calon
debitur/nasabah, karena resiko yang ditanggung bank adalah 100% dari dana yang
disalurkan. Disinilah peran analis Kredit dalam menganalisa kemampuan nasabah
dalam mengembalikan modal dan jenis usaha yang nantinya akan digeluti nasabah
dan resiko-resiko pasar yang diprediksi akan muncul di masa yang akan datang.
Oleh karena itu biasanya Produk Mudharabah terkait dengan Projek-projek singkat
yang berasalah dari pemerintah atau perusahaan yang kredible dan nasabah yang
kompeten dan terpercaya dalam mengerjakannya.
Gb.Skema Pembiayaan Mudharabah
Mutlaqah
- Mudharabah Muqayadah (Pembiayaan
Investasi Terikat)
Perbedaan Mudharabah Muqayadah
dengan Mutlaqah adalah disisi penggunaan dana yang diterima nasabah.
penggunaannya terikat syarat-syarat dari pemilik dana. Waktu dan jenis usaha
sudah ditentukan sebelumnya. Bank mempertemukan pemilik dana dan calon
debitur/nasabah dan memfasilitasi pencairan dana dan penerimaan angsuran modal
dan bagi hasil dari nasabah. Bank akan mendapatkan jasa/fee dari kegiatan ini.
Gb.Skema Pembiayaan Mudharabah
Muqayadah
3. Sewa-Menyewa
- Ijarah
Produk dengan akad Ijarah dapat
berupa barang bergerak atau dapat pula barang tidak bergerak. barang yang akad
disewakan kepada nasabah bisa milik bank atau bank menyewa terlebih dahulu
barang tersebut kemudian disewakan kembali kepada nasabah dengan harga sewa
yang lebih tinggi dari harga bank menyewa.
Gb. Skema Ijarah, Barang Milik Bank
Gb. Skema Ijarah, Barang Bukan Milik
Bank
- Ijarah Muntahiya Bitamlik (IMBT)
Produk dengan akad Ijarah Muntahiya
Bitamlik kurang lebih sama dengan ijarah biasa hanya saja di akhir sewa barang
menjadi milik Nasabah. tentu saja barang yang diserahkan adalah sudah menjadi
milik Bank terlebih dahulu.
Gb.Skema Pembiayaan Ijarah Muntahiya
Bitamlik (IMBT)
4. Dana Talangan (Qardh)
Karena sifatnya dana talangan, maka
nasabah hanya berkewajiban mengembalikan uang sesuai dengan dana yang diterima.
Biasanya produk dengan akad Qardh ini adalah dana untuk talangan haji. Bank
mencairkan dana sebesar setoran awal haji dan Nasabah mencicil setorannya ke
Bank.
Jika sifatnya sebagai dana sosial
yang bersumber dari dana Zakat, Infak dan Shadaqah makan produk ini di sebut
Qardhul Hasan.
5. Jasa
-Gadai (Rahn)
Akad Rahn atau gadai digunakan untuk
produk pinjaman dengan syarat nasabah menyerahkan barang jaminan. Nasabah akan
mengembalikan sebesar dana yang diterima dan biaya taksir gadai, pemeliharaan
dan penjagaan barang gadai dimuka. ketentuan biaya yang menjadi kewajiban
nasabah bukan dalam bentuk prosesntase tetapi merupakan biaya tetap (Fixed
Cost) tergantung jenis barang yang di gadaikan.
- Anjak Piutang (Hiwalah)
Anjak Piutang merupakan produk Bank
untuk mengambil alih hak piutang pihak ketiga menjadi hak piutang Bank. Pihak
ketiga akan mendapatkan dana pelunasan dari bank dan Bank akan menerima
angsuran dari Nasabah ditambah dengan jasa Hiwalah.
- Bank Garansi (Kafalah)
Dalam Produk Bank Garansi Bank
menjadi penjamin atas pembayaran pihak ketiga terhadap penerima jaminan. dari
kegiatan ini Bank akan mendapatkan jasa (Fee).
- Al-Sharf (Jual Beli Mata Asing)
Jual Beli mata uang asing yang tidak
sejenis diperbolehkan dengan syarat dilakukan on the spot (pada waktu
yang bersamaan), bank mengambil untung dari selisih nilai jual dan beli dari
valuta tersebut.