Rabu, 09 November 2011

produk-produk perbankan syariah


Produk-Produk Perbankan Syariah

Gb. Skema Kegiatan Bank
Dari Gambar diatas bisa kita lihat bahwa kegiatan utama Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat (Nasabah) baik perorangan maupun badan usaha kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan atau jasa. Hasil dari penyaluran dana, Bank akan mendapatkan Bagi Hasil, Margin, Fee atau sewa kemudian pendapatan ini akan di bagikan kepada nasabah dalam bentuk bagi hasil atau bonus.
Menurut UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan).
Dengan demikian dapat kita bagi produk-produk bank syariah kedalam tiga jenis kelompok, pertama produk dalam rangka menghimpun dana, kedua produk untuk pembiayaan dan ketiga produk jasa perbankan.
A. Produk dalam rangka menghimpun dana
1. Wadiah
Produk dengan akad wadiah dapat berupa Tabungan atau Giro. karena sifatnya titipan, maka produk dengan akad ini tidak akan mendapatkan return dari bank berupa bagi hasil. Namun sesuai dengan kebijakan bank nasabah dengan produk wadiah bisa mendapatkan bonus terutama untuk nasabah dengan akad Wadiah Al-Dhamanah.
Jika anda datang ke bank syariah dan tujuannya untuk berinvestasi atau dengan kata lain untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang kita simpan maka jangan pilih produk dengan akad wadiah tetapi pilih produk dengan akan mudharabah, tetapi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan tempat yang lebih aman dalam menyimpan uang saja maka wadiah bisa menjadi alternatif pilihan produk.

Gb. Skema Penghimpunan Dana Akad Wadiah
2. Mudharabah
Produk dengan akad Mudharabah bisa berupa Tabungan, Giro atau Deposito. Dalam produk ini kita akan dikenalkan dengan istilah nisbah, yaitu besaran prosentase dari bagi hasil antara nasabah dengan bank. misal nisbah 40:60 berarti 40 % dari keuntungan bagi hasil untuk Nasabah dan 60% keuntungan bagi hasil untuk Bank.
Karena akad mudharabah ada yang sifatnya Mutlaqah dan ada juga yang Muqayadah, maka Bank dapat berperan sebagai manajer investasi dalam penyaluran dana yang perannya bisa sebagai Executing atau Channeling. Ketika produk dengan Akad Mudharabah Mutlaqah yang digunakan, maka Bank bebas mengeksekusi (Executing) dalam menentukan penyaluran dana tersebut, tetapi jika yang dipilih adalah produk dengan akad Mudharabah Muqayadah, misalkan dari dana pemerintah atau perusahaan untuk jenis usaha tertentu maka Bank menyalurkan dana tersebut sesuai dengan kehendak si pemilik dana, dengan mempertemukan (Channeling) pemilik dana dan nasabah Bank akan mendapatkan Jasa (fee).

Gb. Skema Penghimpunan Dana akad Mudharabah
B. Produk Pembiayaan
1. Jual Beli
Dalam produk dengan akad Jual-Beli, bank berperan sebagai penjual dan nasabah berperan sebagai pembeli. Barang yang diperjual belikan merupakan barang milik bank yang dijual dengan penambahan margin keuntungan kepada nasabah. Nasabah mengetahui harga dasar atau harga beli dari barang tersebut dan Bank memberi tahu harga jual dan margin keuntungan yang akan diterima oleh Bank. Disini dapat terjadi negosiasi harga antara nasabah dengan bank sampai disepakati harga jual tertentu yang didasari rela sama rela antara nasabah dengan bank.
Dalam kegiatannya, bank biasanya bekerjasama dengan suplier barang, sehingga Bank tidak perlu memiliki gudang untuk menyimpan baran yang akan dijual, namun disini ada akad pelengkap yaitu akad Wakalah. karena bank bekerjasama dengan suplier maka bank biasanya memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang dari suplier atas nama bank, kemudian suplier akan menyerahkan barang yang dibeli kepada nasabah atas nama Bank. Hal ini dilakukan agar kepemilikan dari barang tersebut langsung kepada nasabah dan barang tersebut tidak dikenakan pajak pertambahan nila dua kali. Keuntungan menggunakan pola ini bagi bank selain tidak perlu menyediakan gudang penyimpanan barang, bank dapat meminta suplier membuka rekening di bank tersebut agar memudahkan transaksi pembayaran pembelian barang oleh bank kepada suplier. dengan demikian dana dari kegiatan jual beli ini tetap terhimpun di bank.

Gb. Skema Jual Beli
- Murabahah
Murabahah merupakan Akad jual beli murni. Barang akan diterima nasabah kemudian nasabah akan membayar sesuai dengan jadwal angsuran yang sudah disepakati.

Gb.Skema Pembiayaan Jual Beli Murabahah
- Istishna
Istishna merupakan Akad Jual beli dengan sifat pesanan. jika bank melakukan hal yang sama kepada suplier, maka terjadi Istishna Pararel. Pertama istishna antara nasabah dengan Bank dan yang kedua Istishna Bank dengan Suplier. Barang akan diserahkan sesuai pesanan dalam termin penyerahan barang dan nasabah membayar sesuai dengan jadwal angsuran yang sudah disepakati.

Gb.Skema Pembiayaan Jual Beli Istishna
- Salam
Salam biasanya digunakan dalam pertanian atau perkebunan, dimana barang akan diberikan bank (Melalu Petani) setelah panen tiba. berbeda dengan sistem ijon, disini barang yang diberikan sesuai dengan kriteria yang telah disepakati di awal. sehingga kualitas dan kuantitas sesuai dengan kesepakatan (Tidak ada unsur spekulasi). Nasabah membayar sesuai dengan jadwal angsuran yang sudah disepakati.

Gb.Skema Pembiayaan Jual Beli Salam
2. Investasi
- Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan salah satu produk dari Musyarakah, dimana dana merupakan 100 % milik bank. dana ini dapat digunakan untuk kegiatan usaha nasabah sesuai kehendak nasabah. Bank yang memiliki produk seperti ini harus betul-betul selektif dalam memilik calon debitur/nasabah, karena resiko yang ditanggung bank adalah 100% dari dana yang disalurkan. Disinilah peran analis Kredit dalam menganalisa kemampuan nasabah dalam mengembalikan modal dan jenis usaha yang nantinya akan digeluti nasabah dan resiko-resiko pasar yang diprediksi akan muncul di masa yang akan datang. Oleh karena itu biasanya Produk Mudharabah terkait dengan Projek-projek singkat yang berasalah dari pemerintah atau perusahaan yang kredible dan nasabah yang kompeten dan terpercaya dalam mengerjakannya.

Gb.Skema Pembiayaan Mudharabah Mutlaqah
- Mudharabah Muqayadah (Pembiayaan Investasi Terikat)
Perbedaan Mudharabah Muqayadah dengan Mutlaqah adalah disisi penggunaan dana yang diterima nasabah. penggunaannya terikat syarat-syarat dari pemilik dana. Waktu dan jenis usaha sudah ditentukan sebelumnya. Bank mempertemukan pemilik dana dan calon debitur/nasabah dan memfasilitasi pencairan dana dan penerimaan angsuran modal dan bagi hasil dari nasabah. Bank akan mendapatkan jasa/fee dari kegiatan ini.

Gb.Skema Pembiayaan Mudharabah Muqayadah
3. Sewa-Menyewa
- Ijarah
Produk dengan akad Ijarah dapat berupa barang bergerak atau dapat pula barang tidak bergerak. barang yang akad disewakan kepada nasabah bisa milik bank atau bank menyewa terlebih dahulu barang tersebut kemudian disewakan kembali kepada nasabah dengan harga sewa yang lebih tinggi dari harga bank menyewa.



Gb. Skema Ijarah, Barang Milik Bank


Gb. Skema Ijarah, Barang Bukan Milik Bank
- Ijarah Muntahiya Bitamlik (IMBT)
Produk dengan akad Ijarah Muntahiya Bitamlik kurang lebih sama dengan ijarah biasa hanya saja di akhir sewa barang menjadi milik Nasabah. tentu saja barang yang diserahkan adalah sudah menjadi milik Bank terlebih dahulu.

Gb.Skema Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bitamlik (IMBT)
4. Dana Talangan (Qardh)
Karena sifatnya dana talangan, maka nasabah hanya berkewajiban mengembalikan uang sesuai dengan dana yang diterima. Biasanya produk dengan akad Qardh ini adalah dana untuk talangan haji. Bank mencairkan dana sebesar setoran awal haji dan Nasabah mencicil setorannya ke Bank.
Jika sifatnya sebagai dana sosial yang bersumber dari dana Zakat, Infak dan Shadaqah makan produk ini di sebut Qardhul Hasan.
5. Jasa
-Gadai (Rahn)
Akad Rahn atau gadai digunakan untuk produk pinjaman dengan syarat nasabah menyerahkan barang jaminan. Nasabah akan mengembalikan sebesar dana yang diterima dan biaya taksir gadai, pemeliharaan dan penjagaan barang gadai dimuka. ketentuan biaya yang menjadi kewajiban nasabah bukan dalam bentuk prosesntase tetapi merupakan biaya tetap (Fixed Cost) tergantung jenis barang yang di gadaikan.
- Anjak Piutang (Hiwalah)
Anjak Piutang merupakan produk Bank untuk mengambil alih hak piutang pihak ketiga menjadi hak piutang Bank. Pihak ketiga akan mendapatkan dana pelunasan dari bank dan Bank akan menerima angsuran dari Nasabah ditambah dengan jasa Hiwalah.
- Bank Garansi (Kafalah)
Dalam Produk Bank Garansi Bank menjadi penjamin atas pembayaran pihak ketiga terhadap penerima jaminan. dari kegiatan ini Bank akan mendapatkan jasa (Fee).
- Al-Sharf (Jual Beli Mata Asing)
Jual Beli mata uang asing yang tidak sejenis diperbolehkan dengan syarat dilakukan on the spot (pada waktu yang bersamaan), bank mengambil untung dari selisih nilai jual dan beli dari valuta tersebut.


akad-akad perbankan syariah


Akad-akad Perbankan Syariah




Wa'ad dan Akad
Wa'ad adalah janji dari satu pihak kepada lainnya, sanksi ketika janji dilanggar hanyalah berupa sanksi moral. Jika seseorang sering berjanji dan tidak menepatinya maka orang tersebut tidak akan dipercayai lagi oleh orang lain. Disini bisa kita lihat bahwa meskipun kadang disebutkan waktu atau tempat dalam suatu janji tetapi tidak terdefinisikan dengan baik dan jelas. Waktu, tempat dan bagaimana detail pelaksanaan janji dapat berubah-rubah tanpa disepakati sebelumnya.
Akad merupakan perjanjian diantara dua pihak yang sudah terdefinisikan secara detail dan jelas. masing-masing pihak berkewajiban untuk memenuhinya. jika salah satu pihak melanggar maka akan terkena sanksi sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan dalam akad.
A. Akad Tabarru
Tabarru ' berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan. Tabarru' adalah perjanjian yang tujuannya adalah untuk kebaikan, jadi sifatnya hanya tolong-menolong dan bukan untuk mencari keuntungan. Kalaupun ada biaya sifatnya hanya untuk mengganti biaya yang timbul dari pelaksanaan perjanjian tersebut. misalnya biaya transportasi atau biaya cetak dan sebagainya.
Dalam tolong menolong dapat kita lakukan dengan cara meminjamkan sesuatu, memberikan sesuatu atau yang sifatnya berupa jasa.
1. Qardh
Menurut Syafi'i Antonio (2001), Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
"Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak" (QS. Al-Hadid : 11)
2. Wadiah
Menurut Syafi'i Antonio, Al-Wadi'ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki
Menurut Sofiniyah Ghufron (2005), Wadi'ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
"...Jika Sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklan yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya..." (Al-Baqarah:283)
a. Wadi'ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
b. Wadi'ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
3. Wakalah
Menurut Fatwa DSN no: 10/DSN-MUI/IV/2000, Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
"Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman." (Yusuf:55).
Akad ini digunakan sebagai penunjang akad-akad Tijarah dalam Perbankan yang akan kita bahas dalam produk-produk perbankan.
4. Kafalah
Menurut Bank Indonesia (1999), Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
"Penyeru-penyeru itu berseru, 'Kami kehilangan piala raja dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya'." (Yusuf : 72)
5. Rahn
Menurut Syafii Antonio (2001) Akad Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (Oleh yang berpiutang)...." (Al-Baqarah :283).
6. Hibah
Hibah merupakan pemberian sesuatu kepada orang lain dengan sukarela.
7. Waqf
Waqf merupakan pemberian sesuatu dimana penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama.
B. Akad Tijarah
Berbeda dengan Tabararru', Akad Tijarah merupakan akad yang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan.
I. Natural Certainty Contracts
Naturan Certainty Contract adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amout) maupun waktu (Timing)-nya. (Adiwarman Karim, 2003)
1. Murabahah
Murabahan merupakan akad jual-beli dimana Menurut Fatwa DSN-MUI no: 04/DSN-MUI/IV/2000 penjual menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
2. Salam
Akad salam menurut Fatwa DSN-MUI no: 05/DSN-MUI/IV/2000 adalah akan jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
3. Istishna
Akad Istishna menurut Fatwa DSN-MUI no: 06/DSN-MUI/IV/2000 adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni') dan penjual (Pembuat, shani')
4. Ijarah
Menurut fatwa DSN-MUI no: 09/DSN-MUI/IV/2000 akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Jika dalam pelaksanaannya kepemilikan barang menjadi pihak penyewa maka akad ini di sebut Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT). fatwa DSN-MUI no: 27/DSN-MUI/III/2002.
II. Natural Uncertainty Contracts
Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-Nya. (Adiwarman Karim, 2003)
1. Musyarakah
Menurut Syafi'i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
a. Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b. Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
c. Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
d. Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.
e. Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.
e.1 Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya.
e.2 Mudharabah Muqayadah
Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh pemberi dana.
2. Muzara'ah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun
3. Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
4. Mukharabah
Akad Muzara'ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah

pengenalan perbankan syariah

Pengenalan perbankan syariah Pembahasan mengenai Perbankan Syariah tidak akan lepas dari perekonomian Syariah,perkembangan bank islam di dunia dan bagaimana praktek model bank di jaman Rasulullah SAW dan para sahabat. Penulis akan membahas hal diatas pada kesempatan lainnya, saat ini yang ingin penulis sampaikan adalah bagaimana praktek bank syariah saat ini, khususnya di Indonesia.
Untuk mengenal apa itu perbankan syariah perlu kiranya kita mengetahui apa itu Bank dan apa yang dimaksud dengan Syariah dalam Perbankan Syariah. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan). Syariah atau prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan). Sehingga dapat kita simpulkan bahwa Perbankan Syariah adalah Sistem Perbankan yang dikembangkan berdasarkan Prinsip Syariah Islam.