Akad-akad
Perbankan Syariah
Wa'ad dan Akad
Wa'ad adalah janji dari satu pihak
kepada lainnya, sanksi ketika janji dilanggar hanyalah berupa sanksi moral.
Jika seseorang sering berjanji dan tidak menepatinya maka orang tersebut tidak
akan dipercayai lagi oleh orang lain. Disini bisa kita lihat bahwa meskipun
kadang disebutkan waktu atau tempat dalam suatu janji tetapi tidak
terdefinisikan dengan baik dan jelas. Waktu, tempat dan bagaimana detail
pelaksanaan janji dapat berubah-rubah tanpa disepakati sebelumnya.
Akad merupakan perjanjian diantara
dua pihak yang sudah terdefinisikan secara detail dan jelas. masing-masing
pihak berkewajiban untuk memenuhinya. jika salah satu pihak melanggar maka akan
terkena sanksi sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan dalam akad.
A. Akad Tabarru
Tabarru ' berasal dari kata birr
dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan. Tabarru' adalah perjanjian yang
tujuannya adalah untuk kebaikan, jadi sifatnya hanya tolong-menolong dan bukan
untuk mencari keuntungan. Kalaupun ada biaya sifatnya hanya untuk mengganti
biaya yang timbul dari pelaksanaan perjanjian tersebut. misalnya biaya
transportasi atau biaya cetak dan sebagainya.
Dalam tolong menolong dapat kita
lakukan dengan cara meminjamkan sesuatu, memberikan sesuatu atau yang sifatnya
berupa jasa.
1. Qardh
Menurut Syafi'i Antonio (2001),
Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta
kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
"Siapakah yang mau meminjamkan
kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan)
pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak" (QS.
Al-Hadid : 11)
2. Wadiah
Menurut Syafi'i Antonio, Al-Wadi'ah
dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja
sipenitip menghendaki
Menurut Sofiniyah Ghufron (2005),
Wadi'ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai
barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga
keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
"...Jika Sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, hendaklan yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya..."
(Al-Baqarah:283)
a. Wadi'ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang
dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan
tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si
penerima titipan tidak lalai.
b. Wadi'ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang
yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin
pemilik barang. dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat
diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak
mengikat dan tidak diperjanjikan.
3. Wakalah
Menurut Fatwa DSN no:
10/DSN-MUI/IV/2000, Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada
pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
"Jadikanlah aku bendaharawan
negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi
berpengalaman." (Yusuf:55).
Akad ini digunakan sebagai penunjang
akad-akad Tijarah dalam Perbankan yang akan kita bahas dalam produk-produk
perbankan.
4. Kafalah
Menurut Bank Indonesia (1999),
Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak
lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu
hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
"Penyeru-penyeru itu berseru,
'Kami kehilangan piala raja dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan
memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya'."
(Yusuf : 72)
5. Rahn
Menurut Syafii Antonio (2001) Akad
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya.
"Jika kamu dalam perjalanan
(dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang
penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (Oleh yang berpiutang)...."
(Al-Baqarah :283).
6. Hibah
Hibah merupakan pemberian sesuatu
kepada orang lain dengan sukarela.
7. Waqf
Waqf merupakan pemberian sesuatu
dimana penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama.
B. Akad Tijarah
Berbeda dengan Tabararru', Akad
Tijarah merupakan akad yang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan.
I. Natural Certainty Contracts
Naturan Certainty Contract adalah
kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi
jumlah (amout) maupun waktu (Timing)-nya. (Adiwarman Karim, 2003)
1. Murabahah
Murabahan merupakan akad jual-beli
dimana Menurut Fatwa DSN-MUI no: 04/DSN-MUI/IV/2000 penjual menjual suatu
barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya
dengan harga yang lebih sebagai laba.
2. Salam
Akad salam menurut Fatwa DSN-MUI no:
05/DSN-MUI/IV/2000 adalah akan jual beli barang dengan cara pemesanan dan
pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
3. Istishna
Akad Istishna menurut Fatwa DSN-MUI
no: 06/DSN-MUI/IV/2000 adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan
barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan (Pembeli, Mustashni') dan penjual (Pembuat, shani')
4. Ijarah
Menurut fatwa DSN-MUI no: 09/DSN-MUI/IV/2000
akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau
jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Jika dalam pelaksanaannya
kepemilikan barang menjadi pihak penyewa maka akad ini di sebut Akad Ijarah
Muntahiya Bittamlik (IMBT). fatwa DSN-MUI no: 27/DSN-MUI/III/2002.
II. Natural Uncertainty Contracts
Natural Uncertainty Contracts adalah
kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return),
baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-Nya. (Adiwarman Karim,
2003)
1. Musyarakah
Menurut Syafi'i Antonio Akad
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau
amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung
bersama sesuai kesepakatan.
a. Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing
pihak memberikan porsi dana yang sama. keuntungan dibagi sesuai dengan
kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b. Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang
bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi
sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
c. Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak
memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi.
Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai
dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan
dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara
reputasi.
d. Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak
yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan
dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini
maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami
kerugian.
e. Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama
dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya
memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian
sesuai dengan porsi investasi.
e.1 Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan akan
mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha
oleh pihak lainnya.
e.2 Mudharabah Muqayadah
Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah,
dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh
pemberi dana.
2. Muzara'ah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang
digunakan untuk pertanian tanaman setahun
3. Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian
dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
4. Mukharabah
Akad Muzara'ah dimana bibitnya
berasal dari pemilik tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar