Rabu, 09 November 2011

akad-akad perbankan syariah


Akad-akad Perbankan Syariah




Wa'ad dan Akad
Wa'ad adalah janji dari satu pihak kepada lainnya, sanksi ketika janji dilanggar hanyalah berupa sanksi moral. Jika seseorang sering berjanji dan tidak menepatinya maka orang tersebut tidak akan dipercayai lagi oleh orang lain. Disini bisa kita lihat bahwa meskipun kadang disebutkan waktu atau tempat dalam suatu janji tetapi tidak terdefinisikan dengan baik dan jelas. Waktu, tempat dan bagaimana detail pelaksanaan janji dapat berubah-rubah tanpa disepakati sebelumnya.
Akad merupakan perjanjian diantara dua pihak yang sudah terdefinisikan secara detail dan jelas. masing-masing pihak berkewajiban untuk memenuhinya. jika salah satu pihak melanggar maka akan terkena sanksi sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan dalam akad.
A. Akad Tabarru
Tabarru ' berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan. Tabarru' adalah perjanjian yang tujuannya adalah untuk kebaikan, jadi sifatnya hanya tolong-menolong dan bukan untuk mencari keuntungan. Kalaupun ada biaya sifatnya hanya untuk mengganti biaya yang timbul dari pelaksanaan perjanjian tersebut. misalnya biaya transportasi atau biaya cetak dan sebagainya.
Dalam tolong menolong dapat kita lakukan dengan cara meminjamkan sesuatu, memberikan sesuatu atau yang sifatnya berupa jasa.
1. Qardh
Menurut Syafi'i Antonio (2001), Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
"Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak" (QS. Al-Hadid : 11)
2. Wadiah
Menurut Syafi'i Antonio, Al-Wadi'ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki
Menurut Sofiniyah Ghufron (2005), Wadi'ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
"...Jika Sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklan yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya..." (Al-Baqarah:283)
a. Wadi'ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
b. Wadi'ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
3. Wakalah
Menurut Fatwa DSN no: 10/DSN-MUI/IV/2000, Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
"Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman." (Yusuf:55).
Akad ini digunakan sebagai penunjang akad-akad Tijarah dalam Perbankan yang akan kita bahas dalam produk-produk perbankan.
4. Kafalah
Menurut Bank Indonesia (1999), Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
"Penyeru-penyeru itu berseru, 'Kami kehilangan piala raja dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya'." (Yusuf : 72)
5. Rahn
Menurut Syafii Antonio (2001) Akad Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (Oleh yang berpiutang)...." (Al-Baqarah :283).
6. Hibah
Hibah merupakan pemberian sesuatu kepada orang lain dengan sukarela.
7. Waqf
Waqf merupakan pemberian sesuatu dimana penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama.
B. Akad Tijarah
Berbeda dengan Tabararru', Akad Tijarah merupakan akad yang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan.
I. Natural Certainty Contracts
Naturan Certainty Contract adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amout) maupun waktu (Timing)-nya. (Adiwarman Karim, 2003)
1. Murabahah
Murabahan merupakan akad jual-beli dimana Menurut Fatwa DSN-MUI no: 04/DSN-MUI/IV/2000 penjual menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
2. Salam
Akad salam menurut Fatwa DSN-MUI no: 05/DSN-MUI/IV/2000 adalah akan jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
3. Istishna
Akad Istishna menurut Fatwa DSN-MUI no: 06/DSN-MUI/IV/2000 adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni') dan penjual (Pembuat, shani')
4. Ijarah
Menurut fatwa DSN-MUI no: 09/DSN-MUI/IV/2000 akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Jika dalam pelaksanaannya kepemilikan barang menjadi pihak penyewa maka akad ini di sebut Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT). fatwa DSN-MUI no: 27/DSN-MUI/III/2002.
II. Natural Uncertainty Contracts
Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-Nya. (Adiwarman Karim, 2003)
1. Musyarakah
Menurut Syafi'i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
a. Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b. Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
c. Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
d. Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.
e. Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.
e.1 Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya.
e.2 Mudharabah Muqayadah
Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh pemberi dana.
2. Muzara'ah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun
3. Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
4. Mukharabah
Akad Muzara'ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar